DPR: Pemda Tak Boleh Diskriminatif Pada Madrasah
Jakarta (Pinmas)--Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Chairun Nisa, meminta pemerintah daerah tidak berlaku diskriminatif pada madrasah negeri. Alasannya, madrasah negeri di daerah memiliki hak sama seperti dimiliki sekolah negeri untuk mendapatkan bantuan anggaran pemda.
"Tidak boleh pemerintah daerah diskriminatif terhadap madrasah," kata Nisa di Jakarta Jumat, (9/4).
Menurut Anggota Fraksi Partai Golkar ini, pemda seharusnya memberikan perlakuan sama bagi madrasah negeri seperti yang diterima sekolah negeri. Hal itu mencakup masalah alokasi anggaran dan berbagai program bantuan pengembangan pendidikan daerah lainnya. "Misalnya, kalau daerah memberikan tunjangan bagi guru di sekolah negeri, guru di madrasah negeri juga seharusnya dapat," cetusnya.
Nisa menyebutkan, pemda tidak bisa lepas tanggung jawab hanya karena madrasah negeri berada di bawah Kementerian Agama. Pemda mesti bertanggung jawab pada seluruh masyarakat di daerah masing-masing. Apalagi, pemda telah memiliki panduan regulasi untuk mengalokasikan anggaran pendidikan bagi madrasah negeri.
Panduan itu adalah Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan. Berdasarkan regulasi ini, Pemda diperbolehkan memberikan bantuan dana pendidikan bagi madrasah. (rep/aru/ts)
"Tidak boleh pemerintah daerah diskriminatif terhadap madrasah," kata Nisa di Jakarta Jumat, (9/4).
Menurut Anggota Fraksi Partai Golkar ini, pemda seharusnya memberikan perlakuan sama bagi madrasah negeri seperti yang diterima sekolah negeri. Hal itu mencakup masalah alokasi anggaran dan berbagai program bantuan pengembangan pendidikan daerah lainnya. "Misalnya, kalau daerah memberikan tunjangan bagi guru di sekolah negeri, guru di madrasah negeri juga seharusnya dapat," cetusnya.
Nisa menyebutkan, pemda tidak bisa lepas tanggung jawab hanya karena madrasah negeri berada di bawah Kementerian Agama. Pemda mesti bertanggung jawab pada seluruh masyarakat di daerah masing-masing. Apalagi, pemda telah memiliki panduan regulasi untuk mengalokasikan anggaran pendidikan bagi madrasah negeri.
Panduan itu adalah Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan. Berdasarkan regulasi ini, Pemda diperbolehkan memberikan bantuan dana pendidikan bagi madrasah. (rep/aru/ts)
Diupload oleh TS (-) dalam kategori Pendidikan Agama pada tanggal 09-04-2010 00:00